TUGAS, WEWENANG DAN FUNSGI PPID
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 400/80.A/KESRA/2024.
Tugas PPID adalah sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan
Wewenang PPID adalah sebagai berikut:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Fungsi PPID adalah sebagai berikut:
- Penghimpunan informasi publik dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang di peroleh unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi.