Alur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Lingkup Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi NTB dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT SKPD PROVINSI BISA DI DOWNLOAD DISINI
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI BADAN PUBLIK YANG BERSANGKUTAN BISA DI DOWNLOAD DISINI
CARA MELAPOR DI FORM ASPIRASI
Pastikan hal – hal berikut ini sebelum anda mulai melapor :
- Laporan anda relevan dengan kinerja pemerintah.
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
- Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.
Perhatikan kolom – kolom yang wajib dan opsional untuk diisi. Wajib :
- Judul Laporan, Merupakan kesimpulan dari aspirasi.
- Isi Laporan, Menceritakan aspirasi apa yang Anda inginkan dari pengelola pelayanan publik.
- Asal Pelapor, Lokasi dimana Anda melakukan aspirasi.
Opsional :
- Instansi Tujuan, Instansi yang berwenang terhadap aspirasi yang diberikan.
- Kategori Laporan, Kategori yang sesuai dengan aspirasi yang diadukan.
- Anonim, Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!.
- Rahasia, Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!. Pastikan Anda mencentang anonim dan rahasia untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri.
- Lampiran, Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal upload 2MB. Anda bisa melakukan upload lebih dari satu dokumen.
CARA MELAPOR DI FORM PERMINTAAN INFORMASI
Pastikan hal – hal berikut ini sebelum anda mulai melapor :
- Laporan anda relevan dengan kinerja pemerintah.
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
- Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.
Website : SP4N LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat