Jika pemohon informasi ingin mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Kesra, mereka dapat melakukannya berdasarkan beberapa alasan yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah beberapa alasan yang dapat digunakan oleh pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
1. Penolakan Permintaan Informasi
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permintaan informasi mereka ditolak oleh PPID Biro Kesra, baik sebagian maupun seluruhnya. Penolakan ini bisa berdasarkan beberapa alasan, seperti:
- Informasi yang diminta dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.
- Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak tersedia atau tidak dapat diakses.
- Tidak ada kewajiban dari PPID Biro Kesra untuk memberikan informasi yang diminta.
JAWABAN PPID ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI DOWNLOAD DISINI
2. Informasi Tidak Disediakan Tepat Waktu
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID Biro Kesra tidak menyediakan informasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan informasi diterima, kecuali ada alasan yang sah untuk penundaan.
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMOHON INFORMASI DISERTAI ALASAN DALAM HAL PPID MEMBUTUHKAN WAKTU PERPANJANGAN PEMBERIAN INFORMASI DOWNLOAD DISINI
3. Informasi yang Diberikan Tidak Sesuai dengan Permintaan
Jika informasi yang diberikan oleh PPID Biro Kesra tidak sesuai dengan permintaan atau tidak lengkap, pemohon dapat mengajukan keberatan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat atau lengkap.
4. Pengenaan Biaya yang Tidak Jelas atau Berlebihan
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID Biro Kesra memberlakukan biaya yang tidak sesuai atau berlebihan untuk penyediaan informasi, terutama jika biaya tersebut tidak jelas atau tidak disebutkan sebelumnya.
5. Alasan Kerahasiaan yang Tidak Berdasar
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika informasi yang diminta ditolak dengan alasan kerahasiaan yang tidak dapat dibuktikan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, misalnya jika informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dapat dikecualikan.
6. Prosedur yang Tidak Jelas atau Tidak Adil
Jika pemohon merasa bahwa prosedur pengajuan permintaan informasi atau keberatan tidak dijalankan secara transparan, adil, atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mereka dapat mengajukan keberatan.
7. Tidak Ada Tindak Lanjut atau Respons
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika tidak ada tindak lanjut terhadap permintaan informasi atau keberatan mereka, atau jika PPID Biro Kesra tidak merespons sesuai dengan ketentuan yang ada.
Langkah-langkah untuk Mengajukan Keberatan:
- Mengajukan Keberatan: Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID Biro Kesra atau melalui Formulir yang termuat dalam Website.
- Batas Waktu Pengajuan Keberatan: Keberatan harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah pemohon menerima keputusan yang dianggap merugikan.
- Isi Keberatan:
- Menyebutkan alasan-alasan yang mendasari keberatan.
- Memberikan penjelasan terkait informasi yang diminta dan alasan mengapa keputusan yang dikeluarkan oleh PPID Biro Kesra dianggap tidak sesuai.
- Tindak Lanjut: PPID Biro Kesra harus memberikan tanggapan terhadap keberatan dalam waktu 30 hari setelah menerima keberatan.
- Keputusan Akhir: Jika pemohon merasa keberatan mereka tidak ditanggapi secara memadai, mereka bisa mengajukan upaya hukum lebih lanjut melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
NARAHUBUNG : 081949185489 (KETUA PPID BIRO KESRA SETDA NTB)
Fanspage: Biro Kesra Setda Provinsi NTB
Instagram: @birokesra.ntb