Tugas dan Fungsi
Biro Kesejahteraan Rakyat
Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat
==================================================
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2023 Tugas Biro Kesejahteraan Ratyat Setda Provinsi NTB membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan bahan/materi pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantuan dan evaluai pelaksanaan kebijakan di Bidang Bina Mental Spiritual, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar, Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar.
Rincian Fungsi antara lain:
- Merumuskan bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Perumsuan penyusunan rencana/program kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di Bidang Kesejaheraan Rakyat;
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan administratif, pembinaan, serta pelaporan di Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Unduh Disini
Pergub No 10 Tahun 2023 tentang STOK Setda Unduh Disini