Mataram — Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Solihin, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB, Selasa (10/3/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Provinsi NTB tersebut membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTB, Lalu Wirajaya, S.Sos. Turut hadir Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil, serta Wakil Ketua III DPRD NTB Muzihir. Selain itu, hadir pula para anggota DPRD Provinsi NTB, unsur FORKOPIMDA lingkup Provinsi NTB, jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTB, serta insan media.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Budi Herman, S.H., M.H., hadir mewakili Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Melalui forum paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Provinsi NTB menyampaikan pandangan umum, catatan, serta berbagai masukan terhadap Raperda dimaksud sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan masukan, penajaman substansi, serta memastikan bahwa materi muatan Raperda yang dibahas dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
