Mataram - Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemprov NTB telah melaksanakan Rapit Test Covid-19 kepada seluruh ASN Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi NTB, pada tanggal 10-15 September 2020 lalu. Tidak hanya ASN saja, PTT/Tenaga Kontrak/seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah juga turut di Rapit Test.
Dari target 491 orang yang akan mengikuti pemeriksaan Rapit Test hanya 355 orang yang hadir dan tersisa 136 orang belum melaksanakan Rapit Test di tahap pertama.
“Alhamdulillah, kita di sekretariat daerah ini telah melaksanakan Rapit Test untuk ASN/PTT/Tenaga Kontrak/intinya setiap orang yang hidup yang bekerja di Sekretariat Daerah itu sudah dilaksanakan Rapit Test. Nah Rapit Test ini dilaksanakan dalam 2 tahap, yang pertama pada awal bulan september kemarin dan kemarin (24/9) kita melanjutkan bagi kawan-kawan yang belum atau yang baru pulang dari luar daerah dan hasilnya sedang direkap dan mudah-mudahan segera didapat” tutur Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, SH. Jumat (25/09/2020).
Pelaksanaan Rapit Test pada tahap pertama sudah dilakukan realis hasil, terdapat 2 ASN yang dinyatakan Reaktif kemudian ditindaklanjuti dengan Swab, dari hasil Swab 1 orang dinyatakan Positif dari Biro Perekonomian dan 1 orang dinyatakan Negatif dari Biro Administrasi Pembangunan dan LPBJP. Dari 1 orang yang telah dinyatakan Positif tersebut kini telah menjalani isolasi dan perawatan medis.
“Nah, 1 orang yang positif tentu mengikuti prosedur Covid dilakukan isolasi ditempat isolasi pemerintah bukan dirumah" jelas Karo Kesra.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, bagi kawan-kawan yang belum berkesempatan, karena ini banyak kemungkinan, mungkin belum berani secara psikologis, kemungkinan lainnya belum sempat karena ada penugasan, ini harus kita liat-liat dulu dan kita akan memberikan peluang/kesempatan bagi mereka yang belum. Nanti kita berikan pengantar melakukan test di Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
“kalau semua itu sudah kita jalani, nanti kita aka memberikan sanksi bagi kawan-kawan yang tanda kutip yang tidak mau melaksanakan test. Sanksinya apa, sanksinya itu memang kita tunggu keputusan dari ketua gugus tugas. Tapi khusus untuk kawan-kawan di Biro Kesra itu sudah saya sampaikan. Sanksinya adalah pertama kita memberikan lockdown /karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Kenapa 14 hari, kita sama-sama tahu masa inkubasi daripada virus corona adalah 14 hari, artinya kalau kawan-kawan kemudian dikarantina selama 14 hari dirumah dan tidak melakukan test swab namun tetap dalam keadaan sehat, sama statusnya dengan kawan-kawan yang sudah test. Bagi kawan-kawan yang bergejala di rumah akan kita tindaklanjuti dengan test swab, kita akan mintakan” lanjut Karo Kesra.
Khusus untuk ASN lingkup Biro Kesejahteraan Rakyat, selain pemberian saksi karantina dirumah selama 14 hari bagi yang tidak mau melaksanakan Rapit Test juga akan diberikan sanksi tambahan berupa pemotongan TKD.
“kita akan potong TKD-nya selama tidak masuk, karena mereka tidak mau disiplin untuk mengikuti test” tutup Karo Kesra.