Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali dibuka untuk pelaksanaan Shalat Jumat, (05/062020).
Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19, mengatakan dalam pelaksanaan shalat Jumat, tentu harus menerapkan protokol Covid-19. Hal itu merajuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid Di Masa Pandemi.
“Pelaksanaan Shalat Jumat ini tentu kita harus tertib dan disiplin. Kita harus menerapkan protokol Covid-19 antara lain menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah, membawa sajadah sendiri dari rumah, kemudian hand sanitizer, serta diharapkan membawa plastik untuk tempat sandal dan menghindari kerumunan baik pada saat kedatangan maupun kepulangan, melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan oleh petugas”.
Sekda Prov.NTB menekankan bahwa kedisiplinan dalam menerapkan protokol Covid-19 di masa pandemi ini merupakan hal yang sangat dibutuhkan untuk memutuskan rantai penyebaran dan percepatan penurunan angka positif Covid-19 di NTB.
Terlihat setiap jamaah yang masuk area massjid terlebih dahulu diperiksa suhu tubuhnya menggunakan Tthermo Gun oleh petugas UPT Islamic Center dan Satpol PP. Petugas juga secara aktif mengarahakan setiap jamaah untuk menerapkan physical distancing dan menggunakan masker.