Biro Kesejahteraan Setda Prov.NTB mendapat tugas membagikan masker untuk masyarakat yang belum memakai masker di Pasar Sayang-Sayang Kota Mataram. Tidak hanya di pasar Sayang-sayang, pembagian masker dilaksankaan di 32 titik lokasi yang tersebar di Kota Mataram. Pembagian dilaksanakan oleh OPD Lingkup Pemrov NTB, adapun 32 titik lokasi tersebut antara lain 19 pasar, 1 terminal, 5 pusat keramaian dan 7 lokasi pintu masuk ke Kota Mataram.
Pembagian masker dilakukan sebagai langkah Pemerintah Provinsu Nusa Tenggara Barat dalam rangka pengurangan resiko penyebarang Covis-19 dan Kota Mataram ditunjuk sebagai Pilot Project untuk uji coba penerapan pemakaian wajib masker.
Adapun tahapan penerapan pemakaian wajib masker yakni pembagian masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada hari Senin-Rabu/11-12 Mei 2020, pelaksanaan dan penegakan disiplin bagi yang tidak memakai masker pada hari Kamis, 14 Mei 2020 berupa pemberian sanksi bagi yang tidak memakai masker.