Mataram – Rapat pembahasan draft Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat bertempat di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov.NTB (05/06/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov.NTB Dra.Baiq Eva Nurcahyaningsih,M.Si. dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Bakesbangpoldagri, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Pelaksana Pol PP dan Kasubbag Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Biro Kesra Setda Prov.NTB.
Dalam sambuatannya Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa Pergub tersebut dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lebih jelas dikatakan bahwa pertemuan ini untuk mendapatkan masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan draf sebelum ditandatangani oleh Gubernur.
Adapun pencegahan dan penanggulangan Covid-19 bertujuan untuk: menghentikan penyebaran Covid-19, meminimalkan jumlah penderita, meminimalkan jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, dan melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah Provinsi, TNI, POLRI dan Pemerintah Kab/Kota.