Mataram – Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H. beserta rombongan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTB terkait penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima, Rabu (02/8/2020).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, S.H. mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Kota Bima bertempat di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB.
Syamsurih, S.H. menjelaskan bahwa tujuan dan maksud kami yakni ada beberapa point penting, terkait tiga rancangan perda yang kami susun, kami juga telah menetapkan KUA PPAS yang berkaitan dengan Rancangan Perda, dan disisi lain teman-teman dari Bangda Kota Bima ingin agar Raperda ini segera ditetapkan.
Ketua Pansus Raperda Kota Bima, Muhammad Irfan, M.Si. menegaskan kedatangan kami secara teknis, ingin mempresentasikan secara langsung tentang tiga raperda yang ada, dari tiga reperda tersebut satu raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bima tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan dua raperda usulan yakni Rerda Revisi tentang Struktur dan Raperda tentang Disabilitas.
Pada kesempatan tersebut Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Drs.Gede Sugiayar Dwi Putra, S.H.,M.Si. menjelaskan ada beberapa hal yang harus diantisipasi pada penyusunan Raperda tentang P4GN tersebut, dan yang menjadi masalah adalah di Nusa Tenggara Barat ini penyalahgunaan narkotika sudah menyentuh masyarakat kalangan bawah, inilah yang harus dihadapi.
“Pemerintah Daerah harus memfasilitasi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, karena BNN hanya memfasilitasi ketika dia dirawat inap untuk perawatan rehabilitasi”, jelas Kepala BNN Provinsi NTB.
Adapun kegiatan-kegiatan desiminasi informasi dapat difasilitasi SKPD dan dapat memaksimalkan desiminasi melalui media sosial, tambahnya.
Ahmad Masyhuri,S.H. mengatakan bahwa pembuatan raperda ini menjadi langkah strategis dan menjadi payung hukum dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Bima.
Sementara itu Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Najib menyampaikan bahwa sebelum Raperda tentang Stuktur ditetapkan oleh DPRD, seharunya dimintakan Rekomendasi terlebih dahulu kepada Gubernur NTB dan Raperda tersebut akan kita evaluasi terkait struktur yang rencananya diusulkan apakah sudah sesuai dengan aturan-atauran atau ada hal-hal lain yang perlu dikoordinasikan.
“Terkait nomenklatur organisasi perangkat daerah dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut ada bebarapa OPD yang akan digabung dan ada juga OPD akan terbentuk”, tambahnya.
Seusai penerimaan di ruang Rapat Anggrek, rombongan DPRD Kota Bima langsung bertolak ke Dinas Sosial Provinsi NTB untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai Raperda tentang Disabilitas.
Turut hadir mendampingi Kabag Kesejahteraan Sosial Biro Kesra, Kabag Dikbudpora Biro Kesra, Kabag Kelembagaan Biro Ogranisasi. Bakesbangpoldagri, Diskes, Dinsos, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum.