Mataram, 4 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, mewakili Karo Kesra, Kasubbag Tata Usaha Biro Kesejahteraan Sosial (Kesra) Setda Provinsi NTB turut hadir dalam acara Sosialisasi Pembebasan Biaya PKB-BBNKB bagi Kendaraan Modifikasi untuk Disabilitas yang diselenggarakan di Hotel Prime Park, Mataram, pada Rabu, 4 Desember 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dwiyani, S.P., yang memberikan sambutan penting mengenai dukungan pemerintah kepada penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Hj. Eva Dwiyani menyampaikan bahwa banyak teman-teman disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai sarana utama untuk melakukan aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja maupun beraktivitas lainnya. "Teman-teman disabilitas ini sangat aktif dan produktif, mereka tidak membiarkan keterbatasan fisik menghalangi mereka untuk berkegiatan. Oleh karena itu, kami sebagai pemerintah ingin memberikan dukungan penuh, terutama dalam hal pembebasan biaya terkait kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi untuk disabilitas," ungkapnya.
Hj. Eva Dwiyani juga menjelaskan tentang insentif yang akan diberikan oleh pemerintah Provinsi NTB, yaitu pembebasan denda atau bahkan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 setelah peraturan terkait disahkan pada tahun 2024.
"Mulai 5 Januari 2025, kami akan memberikan keringanan dalam bentuk pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas. Untuk mempermudah, proses pengajuan keringanan ini dapat dilakukan di kantor Samsat yang ada di 10 kabupaten/kota di NTB. Kami juga menyediakan layanan pembayaran pajak melalui sistem drive-thru bagi mereka yang ingin lebih praktis," jelasnya.
Lebih lanjut, Hj. Eva menekankan bahwa kantor Samsat di NTB telah dilengkapi dengan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. "Kami memastikan bahwa semua layanan di Samsat tersedia dengan aksesibilitas yang baik, seperti tempat parkir khusus, kursi roda, dan fasilitas toilet yang dirancang untuk disabilitas," katanya.
Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, mengenai kebijakan baru yang dapat mempermudah mereka dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi NTB berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup dan mendukung kemandirian penyandang disabilitas di daerah tersebut.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas di NTB yang dapat memanfaatkan kendaraan bermotor untuk menunjang aktivitas mereka, tanpa terbebani oleh biaya administrasi yang tinggi. Pemerintah Provinsi NTB terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok masyarakat ini.