MATARAM – Rapat Paripurna Masa Sidang 2025/2026 DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (27/4/2026), mengagendakan penyampaian usul prakarsa rancangan peraturan daerah (Raperda). Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi NTB, H. Amir, S.Pd., M.M., hadir langsung dalam forum tersebut.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB mengajukan lima Raperda prioritas dari total tujuh rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026. Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Dr. Hajah Megawati Lestari, SH., MH., menyampaikan bahwa seluruh draf telah melalui tahapan kajian komprehensif.
“Kelima Raperda ini telah melalui proses hearing, focus group discussion (FGD), hingga uji publik untuk memastikan kualitas substansinya,” ujar Megawati dalam laporannya.
Adapun lima Raperda usul prakarsa tersebut meliputi:
1. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Balai Mediasi.
2. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
3. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online.
4. Raperda tentang (sesuai draf usulan Bapemperda).
5. Raperda tentang (sesuai draf usulan Bapemperda).
Megawati menegaskan, penyusunan regulasi tersebut telah mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Khusus pada isu pinjaman online ilegal dan judi online, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal yang semakin marak.
Pasca penyampaian usul prakarsa, DPRD NTB selanjutnya menantikan pandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari proses penyempurnaan materi Raperda. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu mempercepat pembahasan hingga penetapan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat di Bumi Gora.
