Mataram, 6 November 2024 – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi NTB, Solihin, SH, mewakili Kepala Biro Kesra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Gedung DPRD Provinsi NTB. Dalam kesempatan tersebut, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur NTB.
Rapat Paripurna tersebut membahas agenda penting dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, yaitu Penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa yang akan dibahas lebih lanjut. Adapun enam Raperda yang diusulkan antara lain:
1. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.
2. Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan.
3. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.
4. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
5. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
6. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tibe B.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi NTB untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah yang dapat mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat. Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan di Provinsi NTB.