Mataram — Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, Solihin, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penjelasan Gubernur NTB terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin, 9 Maret 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, yang menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Provinsi NTB.
Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur yang akrab disapa Ummi Dinda menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan langkah strategis dan responsif Pemerintah Provinsi NTB dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, serta regulasi nasional yang terus berkembang.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi daerah, seperti fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, keberadaan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi dasar hukum dalam penyusunan serta perubahan regulasi di daerah, termasuk dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Reformasi birokrasi serta digitalisasi pelayanan juga terus didorong agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya.
