Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi NTB, Solihin, SH, mewakili Kepala Biro Kesra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi NTB. Selasa, 4/2/2025.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa persidangan Kedu Tahun sidang 2024/ 2025 dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Gubernur NTB Tahun 2024.
Adapun acara paripurna tersebut meliputi:
1. Penyampaian dan Pembahasan Keputusan DPRD Provinsi NTB terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024
2. Sambutan PJ. Gubernur NTB.
Dalam sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD NTB terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun Anggaran 2024 merupakan masukan penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Rekomendasi yang disampaikan dewan adalah masukan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan kepada masyarakat agar menjadi lebih baik lagi ke depan,” ujar Hassanudin.
Ia juga memastikan bahwa rekomendasi tersebut akan dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti agar kebijakan pembangunan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pj Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada unsur pimpinan, komisi, fraksi, dan seluruh anggota DPRD NTB atas rekomendasi yang diberikan. Menurutnya, rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi berharga bagi jajaran eksekutif untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan di NTB.
Di akhir sambutannya, Hassanudin mengingatkan bahwa masa jabatannya sebagai Pj Gubernur akan segera berakhir dalam waktu kurang dari 20 hari, tepatnya pada 20 Februari 2025.
“Demikian Bapak dan Ibu hadirin sekalian, saya belum pamit dan saya tidak akan mengatakan untuk berpisah, karena senantiasa kita akan bertemu dalam berbagai cerita,” tutupnya.