Jumat, 18 Oktober 2025, Perencana Ahli Muda, Esthi Swastika Fajarsih, ST., menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 15 tahun 2024 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Hotel Aruna Senggigi dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Sekda kabupaten/kota, Pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala OPD kabupaten/kota.
Sesi pertama dimulai dengan pemaparan oleh Dr. Bahri, S.STp, M.Si, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri. Dalam presentasinya, ia mengingatkan pentingnya mengikuti regulasi terbaru dalam penyusunan APBD. Ia menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Mematuhi regulasi yang baru.
2. Menyusun DPA dengan memperhatikan program kegiatan yang relevan, bukan sekadar menyalin dari tahun sebelumnya.
3. Memperhatikan kondisi strategis saat ini.
4. Mengikuti tahapan jadwal sistem data di SIPD.
5. Menyesuaikan RKA dengan capaian Renja.
Sesi kedua membahas Panduan Pemutakhiran Referensi Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah yang disampaikan oleh Subdit Dukungan Teknis Kemendagri. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami lebih lanjut tentang materi yang disampaikan.