Mataram – Mewakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasubbag Tata Usaha Solihin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB terkait Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB pada hari Senin, (5/5).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi NTB, Fathurrahman, yang membacakan secara resmi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa penataan organisasi perangkat daerah perlu diarahkan untuk menciptakan struktur yang efektif, efisien, dan rasional, sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerah.
“Karenanya, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Fathurrahman.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, termasuk komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Penyesuaian tersebut meliputi penggabungan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, seperti bidang pendidikan, kesehatan, perumahan dan permukiman, sosial, pekerjaan umum, dan penataan ruang. Selain itu, juga mencakup urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi usaha kecil dan menengah, serta urusan pangan.
