Mataram, Senin, 30 Juni 2025 — Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setda Provinsi NTB, Sukaryadi, SE, mewakili Kepala Biro Kesra menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Provinsi NTB, yang berlangsung di Gedung DPRD NTB. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., dan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Agenda utama dalam Rapat Paripurna tersebut meliputi:
1. Penjelasan Gubernur NTB terhadap dua buah Raperda prakarsa Gubernur, yakni:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2025–2029.
2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi NTB mengenai pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.
3. Persetujuan Penetapan satu buah Raperda Provinsi NTB menjadi Peraturan Daerah (Perda).
4. Penyampaian pendapat akhir Gubernur NTB.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD NTB menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada jajaran Polri dengan harapan Polri terus menjaga komitmen pelayanan kepada masyarakat sesuai tema nasional “Polri untuk Masyarakat”. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa seorang pendaki asal Brazil, Yuliana, di kawasan Gunung Rinjani.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses evakuasi, yang dilakukan secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Ia menyebutkan beberapa pihak yang terlibat dalam evakuasi tersebut, antara lain: Pemerintah Provinsi NTB, Basarnas, Tim SAR Lombok Timur, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Polda NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, DPRD NTB dan Lombok Timur, Dinas Pariwisata NTB, para relawan pecinta alam, pemandu lokal, porter, serta tim medis RSUD. Ketua DPRD menegaskan bahwa musibah ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendakian dan prosedur keselamatan wisata di NTB.
Sementara itu, Gubernur NTB dalam penjelasannya terkait pelaksanaan APBD 2024 menyampaikan terima kasih kepada DPRD, TNI/Polri, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Gubernur juga memaparkan arah kebijakan RPJMD Provinsi NTB 2025–2029, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Pansus IV DPRD NTB turut disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, yang mencakup hasil pembahasan atas Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan perangkat birokrasi yang lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
