Mataram, Jum’at, 28 November 2025, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Non Pelayanan Dasar (NPD) Biro Kesra Setda Provinsi NTB, Sukaryadi, SE., mewakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD NTB.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., ini dihadiri Penjabat Sekda Provinsi NTB, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB, serta undangan lainnya. Sidang dimulai pukul 15.20 Wita.
Agenda Rapat Paripurna Ke-4 meliputi:
1. Penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
2. Persetujuan penetapan Raperda APBD T.A 2026 menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB setelah melalui evaluasi Pemerintah Pusat.
3. Penyampaian kesimpulan hasil reses anggota DPRD.
4. Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur NTB, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD T.A 2026.
Dalam pelaksanaan sidang, anggota DPRD menyampaikan interupsi terkait usulan untuk tidak membacakan hasil reses dari 8 Dapil karena keterbatasan waktu. Meski demikian, rapat tetap berlangsung kondusif dan seluruh agenda dapat diselesaikan.
DPRD Provinsi NTB secara resmi menyetujui Raperda APBD T.A 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah proses evaluasi oleh Pemerintah Pusat.
Pada penyampaian pendapat akhir, Gubernur NTB menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Beliau menegaskan bahwa APBD T.A 2026 merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan, penguatan investasi, serta efektivitas pengelolaan aset daerah. Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi demi mewujudkan NTB Maju dan Mendunia.
