Senin, 11 Agustus 2025, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, Drs. H. Sahnan, M.Pd., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
DPRD Provinsi NTB secara resmi menyetujui enam Raperda dalam rapat paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025. Dari enam Raperda tersebut, lima merupakan prakarsa DPRD dan satu merupakan prakarsa eksekutif.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang hadir dalam rapat paripurna pada Senin (11/8), menegaskan bahwa seluruh Raperda ini akan menjadi produk hukum daerah yang ditujukan untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik bagi masyarakat.
“Produk hukum ini semata-mata untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Gubernur juga memberikan apresiasi khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas, mencermati, dan mengkaji keenam Raperda tersebut secara optimal. Ia berharap implementasi dari perda ini dapat berjalan selaras dengan komitmen bersama untuk membangun NTB.
“Besar harapan kita, seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan kepada masyarakat, serta mampu mengakomodir dan melaksanakan secara bersama semua visi misi NTB dalam RPJMD tahun 2025–2029,” jelasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyampaian harapan Gubernur agar semangat dan hubungan baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin, sehingga setiap upaya pembangunan di NTB dapat berjalan optimal dan senantiasa mendapat Ridho Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa. Barakallah, (Karo Kesra), 🤲🙏
