Mataram, 23 Desember 2024 – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesra Setda Provinsi NTB, Solihin, SH., turut serta dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran, serta Peraturan Gubernur NTB Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga. Acara ini digelar di Hotel Merumatta Senggigi, Lombok, dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Plt. Inspektur NTB, yang juga menjadi narasumber, menekankan dua isu penting yang menjadi perhatian utama dalam peraturan tersebut. Pertama, tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban bagi kegiatan yang melampaui penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Kedua, pengelolaan Belanja Gubernur Terakhir (BGT), yang juga menjadi sumber pembiayaan yang digunakan untuk menyelesaikan kegiatan yang belum tuntas di tahun anggaran berjalan.
Menurut Plt. Inspektur NTB, tantangan utama dalam pengelolaan anggaran daerah adalah menyelesaikan kegiatan yang belum selesai pada tahun berjalan, yang seringkali terhambat oleh faktor administrasi yang belum lengkap atau keterbatasan anggaran kas. "Masalah ketuntasan ini harus kita antisipasi dengan memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip yang baik," ujarnya.
Selain itu, Plt. Inspektur NTB juga menyoroti pentingnya pengelolaan BGT yang tepat. Ia mengapresiasi upaya pengelolaan BGT yang telah dilakukan dengan baik oleh pihak terkait dan berharap pengelolaan BGT dapat semakin optimal, mengingat peranannya yang sangat vital dalam menyelesaikan kegiatan yang tidak tuntas pada tahun anggaran sebelumnya.
Salah satu tantangan besar bagi Provinsi NTB adalah besarnya belanja yang harus dibawa ke tahun berikutnya. Namun, menurut Plt. Inspektur NTB, hal ini mulai dapat diatasi dengan baik. Pada tahun 2025, Provinsi NTB merencanakan alokasi BGT yang cukup besar, mencapai hampir 500 miliar rupiah. Dengan alokasi anggaran yang lebih besar, diharapkan kewajiban yang harus diselesaikan dapat dikelola dengan lebih baik, dan tidak membebani kepala daerah yang baru dilantik.
"InsyaAllah, dengan langkah-langkah yang diambil pada tahun 2024, kami optimis anggaran untuk mendukung pencapaian target RPJMD pada tahun pertama akan dapat teratasi dengan baik. Ini merupakan awal dari terwujudnya APBD yang sehat yang telah lama kita dambakan," pungkasnya.
PENGAWASAN POTENSI FRAUD DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DAN BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT)
Oleh ( Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP Inspektur II Itjen Kemendagri )
Dasar Hukum
Pasal 18 dan 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengatur tentang pembagian daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah:
Pasal 18
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Pasal 18 A
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
UU & PP
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5) PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Permendagri
1) Pretender No. 90 Tahun 2019 Klasifikasi, Kodefikasi & Nomenklatur Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah Serta Pemutakhirannya
2) Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
3) Permendagri No. 12 Tahun 2024 Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025
4) Permendagri No. 15 Tahun 2024 Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. ( Pasal 2 ayat (1) PP Tahun2017). Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk audit,reviu, monitoring,evaluasi dan pengawasan lainya yang di atur sesuai dengan undang – undang.
Ruang Lingkup Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Dalam Negeri :
1. Pembagian urusan pemerintahan
2. Agaan Daerah
3. Kepegawaian pada perangkat daerah
4. Keuangan Daerah
5. Pembangunan daerah
6. Pelayanan publik di daerah
7. Kerjasama daerah
8. Kebijakan derah
9. Kepala daerah dan DPRD dan
10. Bentuk Pengawasan lainsesuai UU
UU 23/2014
Dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang antara lain mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat. (Pasal 65 ayat (2)huruf d)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan antara lain mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.( Pasal 4 ayat (2) huruf e)
DEFINISI BTT & BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
Belanja Tidak Terduga
Pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya Pasal 55 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019
Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran. Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020
KEBIJAKAN BELANJA TIDAK TERDUGA
PP 12/2019
Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
Pasal 68 ayat (1) & ayat (2)
dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas yang tersedia
Pasal 68
(1) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan: a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas yang tersedia.
KRITERIA DARURAT & MENDESAK (PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH) - PP 12/2019
Pasal 69 Ayat (1)
Keadaan darurat meliputi :
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pasal 69 Ayat (2)
Keperluan mendesak meliputi :
a. kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat.
Pasal 69 Ayat (3)
Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.
MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN DARI BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) Berdasarkan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan 6 Maret 2019) dan Bab II Butir D.4.k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan 30 Desember 2020)
1. Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-PD.
2. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang membidangi, dengan tahapan:
1) Dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-PD yang membidangi keuangan daerah;
2) Dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA-PD; dan
3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-PD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
Berdasarkan Bab II Butir D.4.J Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan 30 Desember 2020).
Penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dilakukan dengan tahapan :
1. Kepala daerah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. berdasarkan penetapan status kepala daerah dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan rencana kebutuhan belanja kepada PPKD selaku BUD.
3. berdasarkan rencana kebutuhan belanja, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja