Mataram-Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs.H.L Gita Ariadi, M.Si. selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mewakili Gubernur NTB didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. NTB melaksanakan rapat evaluasi mingguan tentang program penanganan Pandemi Covid-19 bertempat di ruang rapat outdor kantor gubernur NTB, hadir Karo Kesra, Karo Hukum, Kasat Pol PP, Kadikes, Dirut Rumah Sakit, dan Plt Bakesbangpoldagri, Kamis (19/08/20).
“Tujuan terpenting dari rapat ini adalah bagaimana kita terus memperkuat komitmen penuntasan penanganan Covid-19”.
Pada kesempatan tersebut Sekda NTB menjelaskan bahwa ikhtiar untuk pendisiplinan masyarakat telah kami lakukan, antara lain pengajuan Peraturan Daerah dan sudah mendapatkan persetujuan dari wakil-wakil rakyat di Udayana. Proses perda itu sedang berlangsung dikonsultasikan dan difinalisasikan di Kementerian.
“sembari menunggu perda hasil konsultasi dengan kemendagri final, secara paralel di daerah Provinsi NTB secara hukum kami sudah menyiapkan juga draf Peraturan Gubernur sebagai ketentuan organik dari perda untuk dapat diimplementasikan. Pergub tersebut sudah ada di meja Bapak Gubernur dan segera akan ditandatangani begitu Peda sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Dalam Negeri” ungkap Sekda.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara paralel juga dari ogran-organ pemerintah Provinsi NTB sesuai tupoksi dan lintas OPD telah melakukan sosialisasi konten Perda Penanggulangan Penyakit Menular. Perda disosialisasikan baik secara langsung melalui penyuluhan-penyuluhan ke basis masa juga dilakukan secara virtual dengan melibatkan unsur pemerintah kab/kota se-NTB yang dipimpin langsung oleh Asisten I.
Pemprov NTB telah menggelontorkan masker ke masyarakat, melakukan sosialisasi di fasilitas-fasilias umum sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak memiliki dan menggunakan masker. Sekda juga meminta dukungan kepada Polri dan TNI untuk dilakukan penegakan aturan, pendisiplinan masyarakat dalam rangka memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan segala hormat kami mohon dukungan untuk dilakukannya penegakan aturan, pendisiplinan masyarakat dengan maksud agar rantai penularan pandemi Covid-19 ini dapat kita putuskan segera dan kondisi di daerah kita melandai” ujar Sekda.
Kapolda NTB Irjen Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H. mengatakan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ada 4 tugas Polri dan TNI antara lain: memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19); dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“jika Perda sudah ditandatangani, maka harus diterapkan biar ada efek jera”, ucap Kapolda NTB.
Sementara itu Komandan Korem 162/WB pada materi pemaparannya menjelaskan bahwa yang harus dilaksanakan pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yakni dengan melakukan perubahan perilaku, hidup lebih bersih, lebih sehat, lebih taat dan wajib melaksanakan disiplin protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi yang tidak melaksanakan.