Mataram – Senin, 5 Mei 2025. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar pada Senin (5/5) membahas tanggapan pengusul terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan keputusan DPRD atas usulan hak interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Kasubbag Tata Usaha Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi NTB, Solihin, SH, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, S.E., selaku juru bicara pengusul, menyampaikan bahwa tidak terdapat alasan substansial maupun dasar hukum yang kuat untuk menolak usulan interpelasi. Ia menilai berbagai argumen fraksi yang menolak, termasuk anggapan bahwa DAK bukan bagian dari APBD, tidak berdasar.
“DAK merupakan dana transfer yang masuk dalam struktur pendapatan umum daerah, serupa dengan Dana Alokasi Umum (DAU), dan secara logika serta hukum tercatat sebagai pendapatan dalam APBD. Maka tidak sah apabila digunakan di luar mekanisme tersebut,” tegas Aminurlah.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa usulan interpelasi tidak memenuhi syarat karena hanya berasal dari satu fraksi. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mensyaratkan keterlibatan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak interpelasi.
Meskipun lima fraksi menyatakan penolakan dan satu fraksi bersikap netral, pengusul tetap menekankan pentingnya hak bertanya sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pengusul juga menyampaikan apresiasi kepada Partai Demokrat dan Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi DPRD NTB atas dukungan terhadap usulan tersebut.
Hasil akhir pengambilan keputusan dalam rapat paripurna mencatat 32 anggota DPRD menolak usulan interpelasi, 11 anggota mendukung, dan 7 anggota memilih abstain.
