Mataram – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Solihin, SH, mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kesra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa (6/1), bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Provinsi NTB secara resmi mengesahkan Perda tersebut sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Pengesahan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi NTB.
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan investasi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, perizinan berusaha tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Wagub menegaskan bahwa Perda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. “Penetapan Perda ini juga merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk implementasi perizinan berbasis risiko,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Pelayanan perizinan diharapkan bebas dari prosedur berbelit, tidak diskriminatif, serta terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Wakil Gubernur NTB meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memastikan implementasi Perda berjalan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak DPRD Provinsi NTB untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
