Mataram – Analis Kebijakan Ahli Muda Tim Kesehatan Biro Kesra Setda Provinsi NTB, M. Samsul Bahri, S.Sos., mewakili Kepala Biro Kesra Setda Provinsi NTB dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi NTB, yang berlangsung pada Rabu (4/6/2025) di Aula Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
FGD ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Fathurrahman, M.Si. Dalam arahannya, Fathurrahman menyampaikan bahwa kesehatan masyarakat merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Salah satu aspek krusial yang harus dijaga adalah ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
“Namun tantangan kita tidak ringan, terlebih di era globalisasi ini. Masih marak peredaran obat tanpa izin, suplemen ilegal, penggunaan bahan berbahaya dalam makanan, serta rendahnya literasi masyarakat dalam memilih produk yang aman,” tegasnya.
Pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Provinsi NTB, berkomitmen memperkuat sinergi antara pemerintah daerah kabupaten/kota, BBPOM Mataram, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga konsumen sebagai pengguna akhir produk.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir strategi dan terobosan kebijakan, termasuk penguatan kelembagaan, yang mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui industri obat dan makanan yang legal, sehat, dan berdaya saing.
Pengawasan ketat juga akan dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan dan supermarket melalui sidak secara berkala, sebagaimana mandat dari Inpres Nomor 3 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, S.Si., Apt., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam mendukung tugas pengawasan. Ia menegaskan bahwa BBPOM tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawal keamanan obat dan makanan di NTB.
“Instruksi Presiden sudah jelas. Tugas pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari kementerian, lembaga, gubernur, hingga wali kota. Inti dari efektivitas pengawasan adalah keterlibatan aktif seluruh pihak,” tegas Yosef.
Pada sesi akhir FGD, turut dibahas draft Keputusan Gubernur NTB tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) Provinsi NTB, yang disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 700/6206/SJ yang diikuti oleh berbagai instansi lingkup Provinsi NTB, antara lain Biro Perekonomian, Biro Hukum, Biro Kesra, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi vertikal seperti Kementerian Agama dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
