Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesra Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Solihin, SH., menghadiri Rapat Evaluasi Pengelolaan Pengaduan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Digital—pengelola Command Center—Provinsi NTB, pada Rabu (10/12/2025).
Dalam sambutan dan pengantar kegiatan, Kepala UPTD Pusat Layanan Digital Provinsi NTB, Ari Wahyuddin, S.Kom., M.AP, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pergub NTB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan mengamanatkan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi NTB untuk melaksanakan pemantauan serta evaluasi terhadap penyelesaian tindak lanjut pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi NTB. Tugas tersebut juga mencakup pemantauan kinerja pengelolaan pengaduan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ari Wahyuddin menegaskan bahwa rapat evaluasi ini penting dilaksanakan karena pengaduan melalui SP4N-Lapor di tingkat daerah terintegrasi langsung dengan Sistem SP4N-LAPOR Nasional di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Oleh karena itu, sinergi dan ketepatan tindak lanjut menjadi hal krusial dalam peningkatan kualitas layanan publik di NTB.
Rapat evaluasi tersebut diikuti oleh 59 OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan berlangsung dengan lancar. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
