Mewakili Kepala Biro Kesra Setda Provinsi NTB, Kasubbag Tata Usaha Biro Kesra Setda NTB, Solihin, SH., bersama Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bagian Bina Spiritual, M. Hasbi Jauhari, S. IP., menghadiri Rapat Koordinasi Rekrutmen Petugas Haji Daerah 1445 H/2024 M bertempat di Jakarta, pada hari Selasa, 12 Desember 2023.
Mewakili Menteri Agama, Staf Ahli Kementerian Urusan Haji dan Umroh Prof. Abu Rahmat membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Tahun ini persiapan jauh lebih awal agar pelaksanaan haji lebih baik. Prof Abu Rahmat juga berharap agar pemerintah dan petugas yang direkrut bersama sama memiliki komitmen besar untuk membantu menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat menyampaikan bahwa Indonesia pada tahun 2024 mendapatkan kuota sebanyak 241.000 termasuk kuota lansia sebanyak 45.000. Jamaah haji akan mulai memasuki asrama haji pada tanggal 11 Mei 2024 dan berangkat pada tanggal 12-13 Mei 2024 dengan biaya BPIH tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 93.410.286,07-. Adapun Rekruitmen petugas haji daerah dilakukan tanggal 7-17 Desember 2023 diseluruh Provinsi Se Indonesia dan terbuka untuk umum.
Kabid Pengelola Hasil Pengawasan Sistem Informasi & Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal Agama RI, dalam materinya menyampaikan menerima pengaduan masyarakat dan langsung melakukan tindaklanjut berupa klarifikasi dan investigasi. Beberapa poin penting perlunya pengawasan yakni:
1. Menjamin transparansi dan akuntabilitas
2. Mencegah praktek kecurangan
3. Menjamin keberlanjutan sistem seleksi
4. Dan menjamin kualitas petugas haji
Ragam pengaduan pada seleksi 2023, sebagai berikut :
1. Adanya penambahan persyaratan diluar
juknis
2. Dugaan penyalahgunaan wewenang tidak melakukan sosialisasi rekrutmen
3. Pelarangan pegawai untuk mengikuti seleksi
4. Penentuan hasil tidak berdasarkan nilai tertinggi
5. Tidak transparan penilaian administrasi
6. Dugaan banyaknya titipan pejabat yg lolos pada penetapan hasil seleksi
7. Dugaan suap oleh peserta agar bisa lolos seleksi
8. Panitia rekrutmen tidak independent dalam pelaksanaan seleksi
9. Dugaan proses seleksi tidak pair dan cenderung adanya kolusi, peserta yg lolos seleksi diduga memiliki kedekatan dengan para pejabat
10. Praktek perjokian
11. Dugaan banyak CUAN mengalir deras
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, H. Moh. Hasan Afandi. S.Si., M.Sc., selaku narasumber, menyampaikan Calon PHD di daerah hanya bisa didaftarkan dan diusulkan oleh Gubernur yang disampaikan ke Kemenag. Kemudian daftar nama usulan tersebut diinput petugas kedalam sistem. Selanjutnya calon petugas membuat akun dan mengentri data secara mandiri melengkapi berkas serta persyaratannya. Dilanjutkan dengan verifikasi oleh admin dan melakukan tes CAT. Tahap akhir berdasarkan urutan nilai akan ditetapkan menjadi PHD dan melunaskan pembayaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama ( PMA) Nomor 13 Tahun 2021.