Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Solihin, SH., menghadiri Sosialisasi Evaluasi Kinerja ASN yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB di gedung Graha Bakti Praja pada hari Selasa, 12 September 2023.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerjanya Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Instruksi Gubernur NTB Nomor 178 tentang Penerapan Aplikasi E-Kinerja pada ASN Lingkup Provinsi NTB.
E-Kinerja adalah aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan dan pelaporan kinerja ASN yang terintegrasi dengan Si-ASN BKN sebagai aplikasi berbagi pakai. dimana setiap unit kerja dimulai dari tataran pimpinan tinggi, pejabat struktural sampai dengan pelaksana secara berjenjang diwajibkan mengisi e-kinerja (Top-Down) dari Tahunan sampai dengan Bulanan (Kinerja Tahunan dan Bulanan). Sehingga melalui E-Kinerja tersebut setiap pejabat penilai kinerja wajib melakukan evaluasi kinerja bawahan.
Adapun sanksi yang diterapkan yakni Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. (Pasal 56 PP 30/2019)
Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada pejabat penilai kinerja apabila tidak memberikan penilaian kinerja kepada pegawai yang dinilai karena berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan (Pasal 10 PP 94/2021)
Kepala BKD Provinsi NTB, Mohammad Natsir saat membuka acara menyampaikan harapannya agar OPD lingkup Provinsi NTB pro aktif berkoordinasi dengan BKD. Kini OPD dituntut untuk melakukan efesiensi, padahal mindsetnya diubah untuk melayani. Natsir menyampaikan Pegang amanah yang diberikan dari pimpinan dan Laksanakan tugas sesuai regulasi serta tupoksi. Ditambahkan oleh Kepala BKD pada Tahun 2024 nanti periode kenaikan pangkat dalam setahun tersedia 6 kali.