Rabu, 5 Juni 2024, Kasubbag TU Biro Kesra Sekda Provinsi NTB, Solihin, S.H. menghadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Acara yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB dibuka oleh Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamudin, S.Sos.,MM dan diisi oleh pemateri dari UPT Pusat Layanan Digital, Inspektorat, dan Ombudsman.
Dr.Najam menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. Setidaknya ada tiga alasan pentingnya pengaduan, diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal, hal ini diutarakan pada acara sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
“Alasan pertama adalah masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Dr.Najam.
Alasan yang kedua yakni pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Sementara alasan ketiga adalah sebagai media pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTB melalui aplikasi SP4N LAPOR!. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung, dengan berbagai media seperti surat, website, SMS, dan sistem whistleblowing.
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini dalam menanggapi dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat secara efektif dan efisien. Selain itu dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan informasi yang transparan, serta menciptakan lingkungan pelayanan yang responsif dan akuntabel.