Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesra Setda Provinsi NTB, Solihin, SH, menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB, yang dirangkaikan dengan kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Selasa (9/12/2025) di Aruna Hotel Senggigi, Lombok Barat.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Muhammad Taufik Hidayat, S.Sos., MT, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi tonggak penting reformasi birokrasi di NTB. Menurutnya, implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan struktur atau penyesuaian nama perangkat daerah, tetapi transformasi menuju birokrasi yang lebih agile, efisien, dan responsif dengan prinsip “Miskin Struktur, Kaya Fungsi”.
Struktur baru tersebut dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan NTB, dengan menggabungkan beberapa urusan demi efisiensi serta memperkuat fungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, penyusunan Anjab dan ABK dianggap sangat krusial sebagai fondasi manajemen ASN.
Beliau menegaskan tiga arahan utama:
1. Pemetaan beban kerja yang jujur dan objektif sesuai target kinerja.
2. Sinergi lintas bagian—Kepegawaian, Perencanaan, dan Organisasi—dalam penyusunan dokumen.
3. Ketaatan terhadap tenggat waktu, agar proses pengukuhan, pelantikan, dan penataan SDM pasca perubahan SOTK berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.
Di akhir sambutan, ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius dan memanfaatkan sesi bersama narasumber untuk pendalaman teknis.
