Kasubbag Tata Usaha Solihin, SH mewakili Kepala Biro Kesra Setda Provinsi NTB mengikuti kegiatan studi dokumen lima ( 5) Perda NTB selama tiga ( 3 ) hari dari hari Rabu 6 Agustus sampai dengan hari kamis 8 Agustus 2024 bertempat di Kabupaten Lombok Barat. Salah satunya menjadi fokus pembahasan dalam pembagian Komisi adalah Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Dalam kegiatan ini Kasubbag TU masuk di Komisi Satu (1) yang membahas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan dan Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas, bersama tim dan dari unsur terkait menyampaikan perlu penajaman pada Perda nomor 4 tahun 2019 untuk di evaluasi baik pada implementasinya dan penajaman pasal pasal supaya paradigmanya jangan lagi menempatkan penyandang Disabilitas sebagai objek namun sebagai Subjek pembangunan, dalam hal ini penyandang Disabilitas di samping pemenuhan hak - hak yang mendasar, juga perlu memiliki hak berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan yang bersifat inklusif.
Demikian halnya dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah reguler ( non SLB) perlu ada pasal yang menyinggung memperketat Ijin penyelenggaraan pendidikan suatu lembaga, salah satunya memastikan ketersediaan sarana prasarana berorientasi ramah terhadap penyandang Disabilitas di segala jenjang pendidikan dalam rangka mendorong sekolah reguler menyempurnakan pendidikan inklusi, termasuk di tempat layanan publik baik lembaga pemerintah maupun swasta perlu di pertegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang implementatif untuk menyediakan sarana prasarana yang ramah.
Untuk memenuhi hak- hak Penyandang Disabilitas perlu penegakan sanksi yang jelas dalam Perda ini.
Dalam dunia usaha atau lembaga swasta yang memperkerjakan karyawannya wajib menerima Penyandang Disabilitas tanpa ada diskriminasi, khususnya keterbatasan fisik.
Salah satu peserta dari Dinas Sosial NTB Armansyah, menyampaikan bahwa posisi dinas sosial provinsi NTB dalam studi Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Disabilitas ini telah menginisiasi aturan turunanmya.
Menginisiasi lahirnya Pergub tahun 2023 tentang Komisi disabilitas Daerah NTB dan Pergub terbentuknyal layanan disabilitas melalui Pergub Nomor 58 tahu 2023 tentang terbentuknya pusat pelayanan sosial perlindungan anak dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta lahir nya SK gubernur nomor 461 sampai 148 tentang Satgas Pelayanan terpadu disabilitas dalam rangka merespon dan penjangkauan kasus - kasus penyandang Disabilitas yang dirujuk oleh masyarakat maupun instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut khususnya penanganan penyandang Disabilitas yang terlantar, termasuk yang berkompelek dengan hukum disadari atau tidak, penyandang Disabilitas tidak boleh di abaikan dan menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang /aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.